ASN Dipantau Ketat Selama Libur, Wajib Laporkan Live Location Sehari 2 Kali atau Terancam Diberhentikan

- 2 April 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi PNS di Jawa Timur yang wajib melaporkan live location sehari dua kali guna mencegah mobilitas selama libur akhir pekan peringatan Wafat Isa Almasih 2021.
Ilustrasi PNS di Jawa Timur yang wajib melaporkan live location sehari dua kali guna mencegah mobilitas selama libur akhir pekan peringatan Wafat Isa Almasih 2021. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto/Desk Jabar

Nurkholis menjelaskan, mekanisme lokasi langsung menggunakan WA dimulai sejak pukul 8.00 WIB dan berlaku selama delapan jam, kemudian selepas 16.00 WIB juga melakukan pengiriman serupa.

"Sehari dua kali live location dan ini wajib," ucap dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Negara Asia Timur Khawatir, Korea Utara Luncurkan Rudal Baru yang Sulit Dideteksi

Baca Juga: Gerebek Markas Ormas Diduga Pemuda Pancasila, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras dan Alat Isap Sabu 

Bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut, sanksi yang diterapkan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan SE Menpan-RB, ASN yang boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan COVID-19, 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing, dan treatment.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x