PR BEKASI - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB (Kongres Luar Biasa), Muhammad Rahmad mengklaim bahwa pihaknya sudah memprediksi bahwa hasil KLB di Deli Sedang, Sumatra Utara akan ditolak oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Muhammad Rahmad saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Demokrat Moeldoko: Berjabat atau Menggugat" pada Jumat, 2 April 2021.
"Ini sudah kita prediksi, plan B lah. Plan A diterima pemerintah, plan B ditolak, dan pemerintah memindahkan ruang tarungnya ke pengadilan," kata Muhammad Rahmad, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Sabtu, 3 April 2021.
Meski demikian, Muhammad Rahmad mengungkapkan bahwa pihaknya tetap meyakini bahwa Partai Demokrat versi KLB cepat atau lambat akan disahkan oleh pemerintah.
"Ujung-ujungnya kita percaya, nanti kita akan menang juga. Jadi ketika pengadilan nanti memerintahkan Kemenkumham menerbitkan SK untuk Pak Moeldoko, itu cara bertarungnya akan lebih terhormat," kata Muhammad Rahmad.
Muhammad Rahmad pun menuturkan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan pemerintah yang telah menolak hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Oleh karena itu, kita sangat menghormati keputusan dari Kemenkumham, keputusan yang memenangkan kubu AHY. Tetapi bagi kami, ini baru awal dari sebuah proses demokrasi. Karena proses sesungguhnya itu adanya di pengadilan," tutur Muhammad Rahmad.
Terkait KLB yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Muhammad Rahmad menilai bahwa hal itu tergantung dari cara melihat seseorang.
"Tergantung dari cara melihatnya, kalau kita melihat AD/ART 2020 ya tentu argumentasi itu yang dipakai. Tetapi kalau yang dilihat AD/ART 2021 hasil KLB Deli Serdang, maka kita memenuhi syarat-syarat itu," ujar Muhammad Rahmad.
Baca Juga: Kepengurusan Demokrat versi KLB Ditolak, Andi Mallarangeng: Moeldoko Telah Tertipu 'Angin Surga'
"Persoalannya adalah pemerintah melihat AD/ART 2020 yang sudah disahkan, walaupun AD/ART itu bertentangan dengan undang-undang. Nah karena itu, Pak menteri berulang-ulang menyampaikan bahwa AD/ART itu kalau bermasalah, gugat saja ke pengadilan," sambungnya.
Saat disinggung apakah kubu Moeldoko akan minta maaf pada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah adanya putusan dari Kemenkumham, Muhammad Rahmad justru mengimbau agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY yang meminta maaf pada Jokowi dan Moeldoko.
"Terkait dengan ini, karena mau Ramadhan, kami mengimbau ke Pak SBY, Pak AHY, dan para pendukungnya untuk meminta maaf pada Pak Jokowi sebagai presiden, pemerintah, dan Pak Moeldoko," kata Muhammad Rahmad.
Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Tempat Sembunyi untuk Pelaku Terorisme, Moeldoko: Seluruhnya Akan Dibongkar!
Pasalnya, Muhammad Rahmad menilai, SBY dan AHY telah terbukti melakukan fitnah pada Jokowi dan juga Moeldoko.
"Karena terbukti sekarang yang menyampaikan fitnah, yang menuduh pemerintah dan Pak Jokowi terlibat, itu kan SBY dan AHY, dan ternyata Pak Jokowi tidak terlibat dalam hal ini," ujarnya.
"Jadi marilah Ramadhan ini kita awali dengan saling memaafkan. Kita ingin mendengar kapan Pak SBY minta maaf ke Pak Jokowi," kata Muhammad Rahmad.***