Menurutnya, selain tidak memiliki legal standing yang jelas, penggagas KLB juga tidak bisa melengkapi persyaratan dari Kemenkumham, sehinga hasil KLB tentu tidak dapat disahkan apa pun alasannya.
"Nah itu dia, karena dokumen itu tidak dilengkapi, bagaimana dasarnya itu disahkan. Karena syarat hukumnya tidak dipenuhi, maka tidak bisa disahkan apa pun alasannya," kata Margarito Kamis.
Apalagi menurutnya, sejak awal penggagas KLB selalu mengatakan bahwa KLB Deli Serdang didasarkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2005, yang tentunya saat ini sudah tak berlaku lagi.
"Jadi ini sesuai yang bisa diprediksi dari awal, yang paling pokok adalah kongres itu didasarkan pada AD/ART tahun 2005, itu fatal. Kalau mereka menggunakan AD/ART tahun 2020, perdebatan jadi menarik," tutur Margarito Kamis.
Meski demikian, Margarito Kamis mengakui bahwa memang ada yang salah dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
"Saya mesti jujur sebagai orang yang belajar tata negara dan demokrasi, saya menemukan memang ada masalah di AD/ART Demokrat yang terakhir ini. Jujur saya menemukan masalah, tapi itu soal lain," kata Margarito Kamis.
Margarito Kamis mengatakan, seharusnya penggagas KLB menggugat AD/ART tahun 2020 terlebih dahulu, baru melakukan KLB dan menantang Partai Demokrat yang dipimpin SBY dan AHY.
"Kalau mereka taktis pada waktu itu, menggunakan background ini (AD/ART 2020) sebagai pijakan untuk menantang Demokrat Pak SBY, ini yang seharusnya dijadikan titik start-nya, bukan langsung kongres," kata Margarito Kamis.***