Sebut SP3 Kasus Korupsi BLBI Lukai Hati Rakyat, Benny Harman: Happy Ending-nya Kelompok Pro Revisi UU KPK

- 4 April 2021, 10:22 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman ingatkan bahwa masa jabatan presiden harus dua periode.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman ingatkan bahwa masa jabatan presiden harus dua periode. / ANTARA/Wahyu Putro A

PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Harman ikut menyoroti polemik penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI tersebut dilakukan oleh KPK dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Benny Harman mengatakan keputusan KPK mengeluarkan SP3 itu tentunya menyenangkan para pihak yang dulu mendukung serta terlibat hingga adanya revisi terhadap Undang-undang(UU) KPK.

Diketahui sebelum adanya revisi UU tersebut, KPK awalnya tidak diperbolehkan untuk menghentikan penyidikan suatu kasus.

Baca Juga: Hanya Hadir Lewat Zoom, Keluarga Gen Halilintar Terharu dan Beri Doa untuk Lepas Atta Halilintar

Baca Juga: Jamin Stok Beras Nasional, Mentan Janji Kawal Gerakan Serap Gabah Petani 

Inilah happy ending perjuangan kelompok pro Revisi UU KPK,” kata Benny Harman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, Minggu, 4 April 2021.

Lebih lanjut, Benny Harman juga menegaskan bahwa adanya kebijakan tersebut maka KPK dapat menghentikan kasus melalui SP3 meski bukan mereka yang menciptakan.

Hal itu karena lembaga anti rasuah tersebut hanya menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada.

Bukan salah KPK. Sebab isi dan maksud UU selalu mencerminkan kehendak dari kekuatan politik dominan di parlemen,” ucapnya.

KPK hanya menjalankan,” sambungnya.

Walaupun bukan dibuat oleh KPK, Benny Harman berharap KPK juga jangan sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangan penghentian penyidikan terhadap suatu kasus tersebut.

Baca Juga: Kesaksian Sofyan Tsauri Saat Ditangkap Densus 88: Setiap Saya Ucapkan Takbir, Semakin Keras Mereka Siksa Saya 

Diantaranya sebagaimana yang kini diputuskan oleh KPK tentang penerbitan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi BLBI.

Benny Harman menyebut, keputusan KPK mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi BLBI merupakan keputusan yang melukai hati rakyat yang menginginkan keadilan ditegakkan.

Menerbitkan SP3 kasus korupsi adalah kuasa KPK. Namun rakyat menjadi gelisah ketika wewenang yang extraordinary itu digunakan untuk kasus Sjamsul Nursalim,” kata Benny Harman.

Ia telah menjadi tersangka di KPK, takut, lalu lari ke luar Negeri. Kini diberi SP3. Ini sungguh merobek rasa keadilan rakyat,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan SP3 teruntuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 99S Menguat di Indonesia, BMKG Beri Peringatan Wilayah Ini untuk Waspadai Cuaca Ekstrem 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 1 April 2021.

“Hari ini kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN(Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI,” ucap Alexander Marwata dalam.

“Dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)” sambungnya.

Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut, telah ditetapkan dihentikan penyidikannya oleh KPK pada Rabu lalu, 31 Maret 2021.

“SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x