KPK Setop Kasus Korupsi BLBI, Sherly Annavita: Akal Sehat dan Kesadaran Kita Bakal Sering Diuji

- 4 April 2021, 18:59 WIB
Sherly Annavita soroti KPK yang hentikan kasus korupsi BLBI./Instagram.com/@sherlyannavita/
Sherly Annavita soroti KPK yang hentikan kasus korupsi BLBI./Instagram.com/@sherlyannavita/ /

PR BEKASI – Influencer Sherly Annavita turut menyoroti KPK yang sepakat mengenghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI tersebut dilakukan oleh KPK dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus dugaan korupsi tersebut menjerat tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sjamsul Nursalim, sebelumnya pengadilan menyatakan ada kerugian negara senilai Rp4.58 triliun.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar adalah Mantan Polisi, Simak Faktanya

Baca Juga: Tabrakan Kapal Indramayu, SAR: Sulitnya Komunikasi jadi Penghambat

Baca Juga: Bawa Inter Milan Menang atas Bologna, Romelu Lukaku Catatkan Rekor Lagi Bersama Nerazzurri

Menanggapi hal tersebut, Sherly Annavita nampak geram.

Sherly Annavita menyampaikan bahwa akal sehat dan kesadaran masyarakat bakal sering diuji.

"Akal sehat dan kesadaran kita bakal sering diuji, teman-teman," kata Sherly Annavita sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @sherlyannavita, Minggu, 4 April 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sherly Annavita (@sherlyannavita)

Selain Sherly Annavita, penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI pun ditanggapi mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK," kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip dari Twitter @febriadiasnyah, Kamis, 1 April 2021.

Pegiat anti korupsi ini menyebutkan bahwa para koruptor harus berterima kasih kepada pihak-pihak yang melakukan revisi UU KPK.

Baca Juga: Soroti Tuduhan Intervensi Pemerintah Usai Kemenkumham Tolak KLB Demokrat Pengamat: SBY-AHY Wajib Minta Maaf

"Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK," ucap Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 atas Kasus dugaan korupsi BLBI oleh pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 1 April 2021.

"Hari ini kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI, dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata ucap Alexander Marwata.

KPK menyebut landasan hukum dari Penerbitan SP3 itu, yaitu Undang-Undang No.19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut, telah ditetapkan dihentikan penyidikannya oleh KPK pada Rabu lalu, 31 Maret 2021.

"SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @sherlyannavita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x