PR BEKASI - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia kembali berhasil untuk menggagalkan tindak pencurian ikan yang kerap terjadi di wilayah perairan yang ada di Indonesia.
Kasus terbaru, sebuah kapal ikan asing (KIA) dengan bendera negara Vietnam diciduk dan diamankan oleh Bakamla.
Hal tersebut dilakukan karena kedapatan ingin mengeruk ikan di perairan Natuna, yang masuk dalam wilayah yurisdiksi Indonesia.
Diketahui, pihak Bakamla turut mengumpulkan bukti hasil curian berupa 25 kilogram ikan dari kapal tersebut dalam bongkahan batu es.
Baca Juga: Waspadai! BMKG Ungkap Siklon Tropis Bisa Timbulkan Cuaca Ekstrem Bahkan Bencana
Baca Juga: Hasil KLB Deli Serdang Ditolak Kemenkumham, Andi Malarangeng Berikan 3 Opsi untuk Moeldoko
Baca Juga: Ditemukan Barang Bukti 25 Kg Ikan, Bakamla Amankan Kapal Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna
Hal ini pun langsung diungkapkan oleh Direktur Operasional Laut Bakamla, Laksamana Suwito melalui pernyataan resminya, Minggu, 4 April 2021.
"KN Pulau Dana - 323 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah berhasil menggagalkan tindakan rahasia dari kapal asing asal Vietnam," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.