PR BEKASI – Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan terkait Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Hal tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai dukungan terkait kebijakan dari pemerintah.
Selain itu juga sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah sebelumnya.
Hal itu dikatakan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu, 4 April 2021.
Baca Juga: Masih Masa Pandemi, Kabupaten Bekasi Berhasil Gekar Pilkades Serentak Kedua dengan Terapkan Prokes
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan 11 Kali Guguran Lava Pijar dengan Jarak Luncur 800 Meter
“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara.
“Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” sambungnya.