Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang miliaran rupiah dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak dua kali.
Diduga, Samin Tan memberikan uang terhadap Eni Maulani Saragih pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.***