Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.
Diduga sebelumnya, PT AKT telah diakuisisi oleh PT BLEM milik Samin Tan.
Baca Juga: Vaksinasi Atlet PON XX Papua Wakil Jabar, Ridwan Kamil: Komitmen Kami Maksimalkan Persiapan Terbaik
Baca Juga: Kupang Gelap Gulita bak Kota Mati Usia Disapu Siklon Tropis Seroja
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak.
Pihak yang dimaksud termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Hal tersebut termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM di mana posisi Eni Maulani Saragih adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya yang mencalonkan diri di Kabupaten Temanggung.