"Jika arogansi dan kekerasan tidak ada maka otomatis tidak ada bahan yang akan disiarkan media," sambung Said Didu.
Baca Juga: Ajak Jaga Hutan Bakau dengan Wayang, Simak Kisah Samsudin Warga Indramayu yang Diliput Media Asing
Perlu diketahui, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 tersebut bertanggal 5 April 2021 dan menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan.
Isi surat itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Berikut adalah 11 poin yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada jajaran Humas Polri:
Baca Juga: Mantan Teroris: Air Gun yang Digunakan Zakiah Aini Telah Dimodifikasi dan Bisa Membunuh
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
Baca Juga: Surat Telegram Kapolri: Media Dilarang Siarkan Arogansi dan Tindak Kekerasan Polisi
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.