Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diizinkan, Azis Syamsuddin: Kami Harap Prosedurnya Diterapkan dengan Baik

- 6 April 2021, 19:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pihak terkait melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pihak terkait melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid. /dpr.go.id/ Andri.

PR BEKASI - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama hingga pihak-pihak terkait lainnya agar turut serta mensosialisasikan dan memantau penuh nantinya pelaksanaan salat Tarawih berjamaah di tengah pandemi Covid-19.

"Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat Tarawih berjamaah," kata Azis Syamsuddin, Selasa, 6 April 2021.

Selain itu, Azis Syamsuddin menyebut para jajaran Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) juga sangat berperan dalam membuat pelaksanaan Tarawih berjamaah ini berjalan dengan baik dan aman dari penyebaran Covid-19.

"Dan tak kalah pentingnya, agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan Tarawih berjamaah dan Salat Idul Fitri," ucap politisi Partai Golkar tersebut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Dianggap Meresahkan Warga, Polres Bekasi Sita Puluhan Botol Miras dari Toko Kelontong

Baca Juga: Komnas HAM: 2016 hingga 2021 Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Baca Juga: Bupati Bekasi: Ada Sekitar 942.333 Keluarga Ikuti Program Pendataan Keluarga 2021

Sebelumnya, menyambut bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan datang di tengah kondisi pandemi Covid-19, Menteri Agama (Menag) merilis sebuah edaran.

Dirilis pada Senin 5 April 2021, surat edaran Menag tersebut terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021,

Berjudul "Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi", panduan itu Dirilis melalui Surat Edaran dengan Nomor 03 Tahun 2021.

Panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan tersebut ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gsu Yaqut.

Terdiri dari 11 poin utama, Surat Edaran dari Menag tersebut, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Juga ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

Gsu Yaqut menjelaskan, tujuan dibuatnya panduan beribadah tersebut agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan maksimal dan tetap terlindungi dari paparan virus Covid-19.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan," ujar Yaqut Cholil dalam surat edarannya.

"Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x