Setelah pengajuan dari Kemensetneg, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
Perpres tersebut menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.
Mensetneg, Pratikno pun menegaskan bahwa TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kemensetneg.
Namun, pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kita.
"Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kemensetneg, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," kata Pratikno.***