Selain itu, Tumpak Panggabean juga menyebut tindakan pencurian tersebut selain merupakan pelanggaran kode etik, juga termasuk ke dalam tindak pidana.
“Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," ucap Ketua Dewan Pengawas KPK itu.***