Tak Heran Ada Pegawai KPK yang Ketahuan Curi Barang Bukti, Fahri Hamzah: Dulu Gak Normal, Sekarang Normal

- 8 April 2021, 20:19 WIB
Fahri Hamzah menyoroti tertangkap basahnya pegawai KPK yang curi barang bukti dengan mengaitkan dengan adanya pengawas pasca-revisi UU KPK.
Fahri Hamzah menyoroti tertangkap basahnya pegawai KPK yang curi barang bukti dengan mengaitkan dengan adanya pengawas pasca-revisi UU KPK. /Instagram/@fahrihamzah

Makanya kasus disembunyikan. Dulu gak normal sekarang yang normal,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS diberhentikan secara tidak terhormat karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang bukti perkara korupsi yang ditangani KPK.

Emas yang ducuri oleh IGAS tersebut merupakan barang sitaan dari terpidana kasus korupsi, Yaya Purnomo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengumuman pemberhentian pegawai KPK tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Minta Jokowi Hentikan Proyek Ibu Kota Baru, HNW: Pemerintah Perlu Fokus Atasi Pandemi Covid-19

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak Panggabean.

Tumpak Panggabean mengungkapkan, barang bukti yang dicuri oleh IGAS tersebut berbentuk emang batangan dengan berat hampir mencapai 2 kilogram.

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan," ucapnya.

"Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," ujarnya.

Baca Juga: Miliki Cara Unik Ajarkan Lingkungan ke Anak Muda, Aktivis Bakau Indramayu Kini Jadi Sorotan Dunia 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah