Tak Heran Ada Pegawai KPK yang Ketahuan Curi Barang Bukti, Fahri Hamzah: Dulu Gak Normal, Sekarang Normal

- 8 April 2021, 20:19 WIB
Fahri Hamzah menyoroti tertangkap basahnya pegawai KPK yang curi barang bukti dengan mengaitkan dengan adanya pengawas pasca-revisi UU KPK.
Fahri Hamzah menyoroti tertangkap basahnya pegawai KPK yang curi barang bukti dengan mengaitkan dengan adanya pengawas pasca-revisi UU KPK. /Instagram/@fahrihamzah

PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah tidak heran dengan adanya pegawai KPK yang terbukti mencuri barang bukti perkara kasus koruspi.

Fahri Hamzah menyebut, sejak dahulu ia sudah mengatakan bahwa tidak ada satupun lembaga yang bersih dari tindak pencurian atau korupsi, termasuk KPK itu sendiri.

Di semua lembaga ada pencurinya, termasuk lembaga penangkap pencuri, dari dulu saya bilang gitu,” kata Fahri Hamzah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan Penerimaan Pegawai di Pemkot Bekasi, Nur Alim Singgung Orang Dekat Wali Kota 

Mantan Pimpinan DPR RI tersebut pun mengatakan bahwa penemuan pencurian di KPK akhirnya dapat terungkap karena saat ini terdapat pihak yang berutugas mengawasi lembaga antirasuah tersebut.

Sekarang ketahuan karena ada pengawas. Dulu, semua berkepentingan agar ada lembaga suci yang disembah publik,” ucap Fahri.

Fahri Hamzah meyakini bahwa sejak dulu pun tindakan pencurian tersebut sudah ada di KPK.

Akan tetapi, hal itu tidak terungkap karena memang belum ada yang mengawasi saat itu.

Baca Juga: Laporan Pelecehan Seksual oleh Make Up Artis Diabaikan Polisi, Kapolsek Setiabudi Buka Suara  

Makanya kasus disembunyikan. Dulu gak normal sekarang yang normal,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS diberhentikan secara tidak terhormat karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang bukti perkara korupsi yang ditangani KPK.

Emas yang ducuri oleh IGAS tersebut merupakan barang sitaan dari terpidana kasus korupsi, Yaya Purnomo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengumuman pemberhentian pegawai KPK tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Minta Jokowi Hentikan Proyek Ibu Kota Baru, HNW: Pemerintah Perlu Fokus Atasi Pandemi Covid-19

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak Panggabean.

Tumpak Panggabean mengungkapkan, barang bukti yang dicuri oleh IGAS tersebut berbentuk emang batangan dengan berat hampir mencapai 2 kilogram.

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan," ucapnya.

"Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," ujarnya.

Baca Juga: Miliki Cara Unik Ajarkan Lingkungan ke Anak Muda, Aktivis Bakau Indramayu Kini Jadi Sorotan Dunia 

Selain itu, Tumpak Panggabean juga menyebut tindakan pencurian tersebut selain merupakan pelanggaran kode etik, juga termasuk ke dalam tindak pidana.

“Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," ucap Ketua Dewan Pengawas KPK itu.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah