KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD Janji Buru Aset Utang BLBI Lebih dari Rp108 Triliun

- 9 April 2021, 13:23 WIB
Mahfud MD berjanji pemerintah akan menagih dan memburu aset utang kasus BLBI lebih dari Rp108 triliun setelah KPK terbitkan SP3 Sjamsul.
Mahfud MD berjanji pemerintah akan menagih dan memburu aset utang kasus BLBI lebih dari Rp108 triliun setelah KPK terbitkan SP3 Sjamsul. /Polkam.go.id./Menkopolhukam

PR BEKASI – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi surat perintah penghentian (SP3) kasus dugaan korupsi BLBI yang membebaskan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Mahfud MD menyebutkan bahwa diterbitkannya SP3 oleh KPK adalah konsekuensi dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan kasus tersebut bukan pidana.

Baca Juga: [Cek Fakta] Habib Rizieq Dikabarkan Raih Penghargaan di Malaysia ketika di Indonesia Dihinakan, Simak Faktanya 

“SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” kata Mahfud MD, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @mohmahfudmd, Jumat, 9 April 2021.

Dengan dihentikannya kasus tersebut, pemerintah lah yang akan memburu aset-aset BLBI yang bernilai lebih dari Rp108 Triliun.

“Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 T,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD pun menjelaskan kilas balik dari kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Tetap Tenang Meski Disebut 'Banci Tampil', Hotman Paris: Saya Murni Praktik Hukum dan Profesional 

“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST),” ucap Mahfud MD.

“ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN (Pengadilan Negeri), 13 tahun plus denda Rp700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” tuturnya.

Lanjut Mahfud MD, KPK telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun PK tersebut tidak terima oleh MA.

“KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA” ucapnya.

Baca Juga: Dicolok Matanya hingga Dihina 'Gila' oleh Desiree Tarigan dan Bams Eks Samson, ART Lapor ke Komnas Perempuan 

“ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres,” tutur Mahfud MD.

Keppres yang dimaksud adalah Keppres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” tutur Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui, diterbitkannya SP3 oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memancing riuh.

Sejumlah tokoh publik memberikan pandangannya terkait hal tersebut antara lain politisi PKS, Mardani Ali Sera, Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman, dan Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x