Polisi: 22 Ribu Senpi Dimiliki Warga Sipil di Jawa Tengah

- 10 April 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi senjata api yang dimiliki warga di Jawa Tengah.
Ilustrasi senjata api yang dimiliki warga di Jawa Tengah. /Pixabay/Brett Hondow/

Ia menyebut pemilik yang tidak memperpanjang izin kepemilikan senjata apinya masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

Polda Jawa Tengah, kata dia, telah memiliki aplikasi pendaftaran kepemilikan senjata api secara daring.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kapolres Jaksel Ancam Pidana Penimbun Pokok 5 Tahun Penjara dan Denda 50 Miliar

Melalui aplikasi "Senpi Online" ini, lanjut dia, pemilik senjata api bisa lebih mudah dalam mendaftar dan akan selalu terpantau.

Aplikasi ini, menurut dia, juga akan memberi pemberitahuan jika izin kepemilikan-nya akan habis.

Adapun untuk izin kepemilikan baru, kata dia, seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk tes psikologi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x