Wapres Ma'ruf Amin Izinkan Salat Tarawih Berjamaah Selama Ramadhan 2021, Simak Ketentuannya

- 11 April 2021, 12:59 WIB
Wapres RI, Ma'ruf Amin mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih berjamaah selama Ramadhan 2021, simak ketentuan yang harus dipatuhi.
Wapres RI, Ma'ruf Amin mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih berjamaah selama Ramadhan 2021, simak ketentuan yang harus dipatuhi. /BPMI setwapres

 

PR BEKASI – Dalam hitungan hari, umat Muslim di seluruh negara termasuk di Indonesia akan segera menyambut bulan suci Ramadhan.

Diketahui bahwa bulan Ramadhan kali ini masih sama dengan bulan Ramadhan tahun 2020 lalu.

Lantaran pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman di seluruh negara termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Tinjau Keseriusan Jokowi Tagih Utang BLBI, Febri Diansyah: Ini Pertaruhan Bagi Pemerintah

Namun pada Ramadhan kali ini, pemerintah memperbolehkan kegiatan Salat Tarawih berjamaah di masjid dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sayangnya, untuk golongan umat muslim berikut ini tidak diperbolehkan Salat Tarawih berjamaah di masjid dan dianjurkan untuk beribadah di rumah.

Lebih tepatnya, umat muslim yang berada di wilayah zona merah disarankan untuk tetap berada di di rumah di bulan Ramadhan yang akan segera datang.

Baca Juga: Viral, Imam Salat Masjid Besar di Sudan, Syech Nourin Mohamed Siddig Gunakan Langgam Jawa Saat Baca Al Quran

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat membuka acara Syiar Islam dan Istighotsah Kubra dalam rangka Tarhib Ramadan, secara virtual, Jumat malam, 9 April 2021.

“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan (Covid-19),” ujarnya. Wapres menambahkan, anjuran ini juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa ibadah berjemaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta ‘Diramalkan’ Segera Tamat Usai Kedok Elsa Terbongkar, Bakal Ada Season 2?

Oleh karena itu, ia meminta umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat, Wapres Larang Golongan Ini Melakukannya".

“Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan (penularan) Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya (penularan Covid-19),” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wapres mengimbau agar Ramadan kali ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Allah Swt serta memohon perlindungan-Nya, khususnya dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.

“Seperti kita tahu bahwa bulan Ramadan adalah bulan maghfirah, ampunan Allah. Karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadan (sebagai bulan) untuk memohon ampun kepada Allah. Karena kita semua menyadari bahwa kita semua tidak ada yang tidak berdosa karena kita bukan orang yang maksum (terpelihara dari dosa),” pungkasnya.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x