Terkait dakwaan tersebut, Jumhur Hidayat dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat 1 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***