PR BEKASI - Lima anak Soeharto, digugat untuk kedua kalinya oleh sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura.
Dilansir dari SCMP, perusahaan itu diketahui terlibat dalam proyek untuk memodernisasi objek wisata Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Mitora Pte Ltd menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Maret lalu terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Baca Juga: Sehat dan Praktis, 3 Resep Lauk Ini Bisa Anda Buat Ketika Sahur
Terdakwa lain dalam kasus ini termasuk pengurus Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Soehardjo Soebardi, pengacara keluarga; dan Kantor Pusat dan Cabang Jakarta Timur Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam gugatannya, perusahaan berupaya menyita 20 hektare lahan di Jakarta Timur yang menjadi lokasi Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, rumah yang dibangun untuk Soeharto oleh istrinya, Tien Suharto.
Baik tanah maupun bangunan merupakan bagian dari kompleks TMII seluas 146 hektar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Asia One pada Selasa, 13 April 2021.
Baca Juga: Pesepak Bola Muslim: Mesut Ozil hingga Mohamed Salah Sambut Suka Cita Ramadhan 2021
Mitora juga berusaha untuk menyita tanah di kawasan kelas atas Menteng di Jakarta Pusat dan menuntut pembayaran sejumlah Rp584 miliar, dengan alasan “kewajiban” yang belum dibayar dan "kerugian yang tidak material".