Sejak peluncuran gugatan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengumumkan akan mengambil alih pengelolaan taman, aset negara, dari Yayasan Harapan Kita, yang dipimpin oleh keluarga Suharto dan telah mengelola taman tersebut selama 44 tahun.
Di bawah pengelolaan mereka, taman tersebut telah menderita kerugian besar dan menumpuk hutang pajak.
Baca Juga: Viral Bocah Asyik 'Freestyle' Saat Salat Tarawih Berjemaah, Warganet: Namanya Juga Bocah
Pemerintah berencana menunjuk BUMN yang berpengalaman di bidang pariwisata untuk meningkatkan operasional taman.
"Salah satu pertimbangan kami, taman itu mengalami kerugian tahunan Rp40 miliar hingga Rp50 miliar," kata Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, di Jakarta, Jumat.
"Taman tersebut mengalami kerugian tahunan sebesar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar," sambungnya.
Yayasan Harapan Kita pada Minggu mengatakan akan bekerja sama dengan pemerintah.
Baca Juga: Simpel, Tiga Resep Makanan dan Minuman ala Tiktok untuk Menu Buka Puasa Ramadhan
Mitora adalah perusahaan konsultan bisnis dan manajemen yang didirikan di Singapura. Warga negara Indonesia, Jepang, dan Singapura terdaftar pada dewan direksi, sedangkan warga negara Amerika dan Indonesia terdaftar sebagai pemegang saham.
Namun, pihak penggugat tetap tutup mulut tentang apa dakwaan yang tepat bagi para terdakwa.