Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:
Jalan tol ada dua lokasi:
- Tol Arah Cikampek
- Tol Arah Merak
Baca Juga: Ramadhan Tiba, Simak Penjelasan Pahala Puasa yang Dijanjikan Allah SWT kepada Umat Muslim
Jalan arteri non-tol ada tiga lokasi:
- Harapan Indah Bekasi Kota
- Jati Uwung Tangerang Kota
- Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
Adapun titik penyekatan terminal bus ada tiga lokasi yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:
- Pulogebang
- Kampung Rambutan
- Kalideres
Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Beredar Rekaman Suara Habib Rizieq Shihab Disiksa Densus 88, Ini Faktanya
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis, 8 April 2021 Lalu.***