Kapolri Resmi Luncurkan Aplikasi SINAR, Simak Cara Instal dan Pakai Aplikasi Perpanjangan SIM Online

- 14 April 2021, 10:38 WIB
Kapolri luncurkan aplikasi Sinar agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.
Kapolri luncurkan aplikasi Sinar agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. /Reno Esnir/ANTARA FOTO

Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.

Selanjutnya Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.

Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online.

Baca Juga: Febri Diansyah: Ramadhan Tahun Ini Jangan Sampai Terjadi Gratifikasi dan Politik Uang Dibungkus Zakat

Setelah itu pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Polri menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x