Soal Reshuffle Kabinet, Teddy Gusnaidi: Hak Prerogatif Presiden, Gak Perlu Didorong-dorong Kayak Orang Kebelet

- 14 April 2021, 15:11 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi tegaskan bahwa reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden, sehingga tidak perlu didorong-dorong seperti orang kebelet.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi tegaskan bahwa reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden, sehingga tidak perlu didorong-dorong seperti orang kebelet. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club/

Nantinya, kedua kementerian tersebut akan berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. Selain itu, disepakati juga pembentukan Kementerian Investasi.

Sementara itu, Ketua Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengusulkan lima nama menteri yang dinilai pantas untuk direshuffle oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran tidak memiliki kinerja yang cukup baik.

Baca Juga: Bayangkan HRS dan SBY Jadi Tamu Jokowi Saat Lebaran, Haikal Hassan: Para Provokator Pasti Akan Gigit Jari

Immanuel Ebbenezer mengatakan, kelima menteri tersebut adalah, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Hal itu disampaikan Immanuel Ebenezer saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Jokowi Bongkar Menteri Lagi?" pada Rabu, 14 April 2021.

"Kelima nama ini, menurut kita, duduk di kementerian tapi tidak memiliki kinerja yang cukup baik," kata Immanuel Ebenezer.

Baca Juga: Soal Sertifikasi Penceramah, Fadli Zon: Jangan Sampai Jadi Alat Sensor Bagi Mereka yang Kritis

"Kita mengkritisi berkali-kali dan memberi masukan agar orang-orang yang tidak memiliki visi dan misi yang sama dengan presiden, lebih baik keluar," sambungnya.

Namun, Immanuel Ebenezer juga menegaskan bahwa pihaknya hanya sekadar memberikan masukan pada Jokowi sebagai pihak yang bisa memberikan penilaian secara objektif, karena bagaimana pun reshuffle kabinet tetap hak prerogatif presiden.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah