Menaker Wajibkan THR Dibayar Penuh, KADIN DKI: Dalam Kondisi Kayak Gini, Ya Gak Mungkin

- 15 April 2021, 03:15 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI, Sarman Simanjorang sebut dalam kondisi pandemi Covid-19, banyak pengusaha khususnya sektor pariwisata tidak mampu bayarkan THR secara penuh.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI, Sarman Simanjorang sebut dalam kondisi pandemi Covid-19, banyak pengusaha khususnya sektor pariwisata tidak mampu bayarkan THR secara penuh. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews

Sarman Simanjorang menilai, memang ada pengusaha-pengusaha yang terbilang mampu untuk membayarkan THR, seperti sektor telekomunikasi dan sektor makanan minuman.

"Bagi yang mampu, katakanlah mereka produktif selama pandemi ini, misalnya sektor telekomunikasi, sektor makanan dan minuman, alat kesehatan mungkin," kata Sarman Simanjorang.

Baca Juga: Soal Reshuffle Kabinet, Teddy Gusnaidi: Hak Prerogatif Presiden, Gak Perlu Didorong-dorong Kayak Orang Kebelet

Namun menurutnya, tak sedikit juga perusahaan ang tidak mampu untuk membayar THR, contohnya pengusaha di bidang pariwisata.

"Tapi dominan pengusaha kita banyak yang tidak mampu, katakanlah sektor pariwisata yang dari Maret 2020 sampai saat ini, hotel, restoran, kafe, travel, ratusan jasa. Kemudian juga kontruksi, ritel sudah banyak yang tutup, otomotif, disuruh bayar THR dalam kondisi ini, ya gak mungkin," tutur Sarman Simanjorang.

Meski demikian, Sarman Simanjorang mengakui bahwa pihaknya sudah berdikusi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait ketidak mampuan sejumlah pengusaha dalam membayarkan THR secara penuh.

"Jadi rumusnya begini, bagi yang mampu, silakan membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku, tujuh hari sebelum Idul Fitri," kata Sarman Simanjorang.

Baca Juga: Ceritakan Momen Saat TP3 Laskar FPI Bertemu Jokowi, Hehamahua: Kami Datang Seperti Musa Datang ke Firaun

Selain itu, menurutnya, Kemnaker juga memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh.

"Tapi bagi yang tidak mampu, ada dua opsi. Pertama, opis mencicil, berarti ada kemampuan tapi terbatas. Ini kan harus ada formulasinya. Kedua, bagi yang sama sekali tidak mampu, berarti harus ada penundaan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x