Terkait Mudik Lebaran 2021 dan Destinasi Wisata yang Dibuka, Sandiaga Uno: Jangan Dibentur-benturkan

- 16 April 2021, 06:29 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno tanggapi larangan mudik lebaran 2021 dan dibukanya destinasi wisata, jangan dibenturkan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno tanggapi larangan mudik lebaran 2021 dan dibukanya destinasi wisata, jangan dibenturkan. /YouTube/Najwa Shihab

"Jadi kita tidak ingin mengambil langkah antisipatif, nanti pada saatnya masyarakat tidak diperbolehkan mudik, mereka akan berkegiatan bermobilitas dan salah satu tujuan mereka berkegiatan adalah di destinasi wisata," ujarnya.

Tak hanya itu, Sandiaga Uno mengungkapkan, pihaknya harus memastikan protokol kesehatan diberlakukan dengan baik dan mereka pun mempunyai panduan CHSE, Cleanliness Help Safety and Environmental Sustainability, secara ketat dan disiplin.

Baca Juga: Menaker Sudah Terbitkan Surat Edaran, Berikut Sanksi yang Akan Diterima Perusahaan Jika Tak Bayarkan THR

"Alhamdulillah. angka penularan sekarang bisa ditekan dibanding beberapa bulan yang lalu tapi kita tidak boleh lengah karena ini belum selesai kita masih melakukan proses vaksinasi," ucapnya.

Dia juga mengatakan, dalam menjalankan kebijakan tersebut perlu kesadaran dari masyarakat dan pihaknya juga akan memberikan langkah-langkah stimulus agar sektor sektor, terutama pariwisata dan ekonomi kreatif.

Misalnya dengan mengganti kehadiran warga yang tak bisa ke Makassar dengan mengirimkan produk-produk ekonomi kreatif seperti parcel lebaran.

Baca Juga: Komponen Utama Vaksin Nusantara dari AS, Gus Nadir Beri Komentar Menohok

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mendorong produk-produk buatan lokal untuk berkancah dan memberikan subsidi terkait ongkos kirim produknya.

Selain itu, disampaikan bahwa destinasi wisata yang dipantaunya pasti berada di level nasional, tetapi akan tetap mengacu kepada PPKM skala mikro daerah.

Karenanya, jika ada pengumuman peraturan yang diberikan oleh Menteri Perhubungan untuk membatasi pergerakan di luar aglomerasi, maka tentu harus mengacu kepada peraturan itu.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah