Oleh karena itu, Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Kendati demikian, Polri menegaskan hal tersebut tidak akan menghalangi pendalaman perkasa kasus Jozeph Paul Zhang.
Baca Juga: Kabar Gembira! Wajah Baru Stasiun Bekasi Bisa Dinikmati Masyarakat Tujuan Jawa pada Akhir Tahun 2021
“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Agus dikutip dari Antara, Minggu, 18 April 2021.
Agus mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus.***