"Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan," kata Menag.
Baca Juga: Ahli Sebut Akan Ada Gelombang Pengungsian Penduduk Dunia ke Asia Terkait Pergerakan Asteroid
Menurut Menag, tindakan menistakan agama memang tidak dibenarkan atas alasan apapun. Karenanya, menjadi tugas aparat untuk melakukan tindakan tegas pada setiap bentuk penistaan agama, siapapun pelakunya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tak terpancing dengan dua kasus tersebut dan lebih mengedepankan kebersamaan dan toleransi yang telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
"Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.
Baca Juga: Dapat Kurangi Beban Jakarta, DPR Dukung Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim
Sebagai tambahan Made Darmawati telah mengakui bahwa ceramah yang ia lakukan memang melukai penganut agama Hindu dan telah menyampaikan permintaan maaf.
"Setelah memperhatikan masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak, maka dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati saya mengakui dan menyadari bahwa pernyataan saya telah melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita," kata Made Darmawati.
"Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Lewati Dasar Pertimbangan Kuat, DPR Sebut Indonesia Bukan yang Pertama Pindahkan Ibu Kota