Asrul Sani Minta Pemerintah Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang Pria yang Ngaku Nabi ke-26

- 19 April 2021, 12:39 WIB
Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani meminta paspor Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 segera dicabut. /ANTARA/Shofi Ayudiana/aa.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani meminta paspor Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 segera dicabut. /ANTARA/Shofi Ayudiana/aa. /

PR BEKASI – Paspor atas nama Jozeph Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono diminta oleh perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk segera dicabut.

Hal tersebut dikarenakan Jozeph Paul Zhang telah melakukan penistaan agama terhadap umat Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani saat diwawancara di Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Akui Telah Melukai Umat Hindu, Dosen di Jakarta Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Agama

Dirinya meminta Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang karena yang bersangkutan sudah lama berada di luar negeri sejak 2018.

"Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang bila pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun.

Baca Juga: Ada Dua Kasus Dugaan Penistaan Agama, Gus Yaqut Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai dalam kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karena itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata Arsul Sani.

Dirinya meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Mengandung Zat Antikanker, Simak 4 Manfaat Lainnya Konsumsi Timun Suri Saat Buka Puasa

Menurut dia, hal itu dilakukan jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaanya dan karenanya paspor-nya secara fisik tidak dapat ditarik.

Sebelumnya, video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.

Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair April 2021 bagi 9.074.584 KPM, Mensos Risma Berikan Penjelasan

Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video pria mengaku nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikannya.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.

Agus Andrianto mengatakan saat ini dari data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Baca Juga: Dapat Kurangi Beban Jakarta, DPR Dukung Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga bahwa Jozeph Paul Zhang sudah tidak berada di Indonesia.

Namun, Agus Andrianto mengatakan hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah