KPK Digerogoti Skandal Korupsi oleh Penyidiknya Sendiri, Taufik Damas: Seandainya Ahok Jadi Ketua KPK

- 23 April 2021, 16:00 WIB
 Taufik Damas membayangkan Ahok menjadi Ketua KPK.
Taufik Damas membayangkan Ahok menjadi Ketua KPK. /Instagram/@basukibt/

PR BEKASI - Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Taufik Damas diduga turut menanggapi kasus pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk informasi, penyidik KPK yang melakukan pemerasan kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, KPK diketahui publik sebagai lembaga anti korupsi, justru penyidiknya malah melakukan skandal korupsi berupa pemerasan.

Adapun penyidik KPK yang melakukan skandal korupsi tersebut berasal dari kepolisian dengan nama Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Catat! 31 Daftar Titik Pos Penjagaan Polda Metro Jaya di Wilayah Jabodetabek Berikut

Stepanus Robin Pattuju ditengarai menerima suap Rp1,4 miliar dari M. Syahrial dalam rangka menghentikan pengusutan kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Taufik Damas mengandaikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai ketua KPK.

Sebagaimana diketahui, Ahok dikenal publik sebagai seorang yang transparan dan disiplin selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Seandainya Ahok jadi ketua KPK, seru banget kali ya," ujar Taufik Damas dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Oksigen KRI Nanggala-402 Bertahan hingga Besok, Kapuspen: Tidak Bisa Spekulasi, Kita Upayakan Dulu

Perlu diketahui, selain Stepanus Robin Pattuju dan M. Syahrial, nama Maskur Husain selaku pengacara wali kota juga terlibat dalam skandal korupsi.

Ketiganya ditetapkan tersangka setelah KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan, menurut keterangan ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis malam, 22 April 2021.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Firli Bahuri, seperti dikutip dari Antara.

Stepanus Robin diduga menerima uang atas nama Riefka sebesar Rp438 juta, yang tidak hanya dari Maskur Husain sebesar Rp200 juta namun juga ada dugaan dari pihak lain.

Baca Juga: Di Tengah Prahara Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher, Rizky Febian Curhat Rindu Sosok Ibu Kandung

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia/swasta) sebesar Rp438 juta," ucap Firli Bahuri

Sementara itu, M. Syahrial selaku Wali Kota lah yang menyetujui transfer uang kepada Stepanus Robin melalui rekening Riefka sebanyak 59 kali.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah