Salut Atas Langkah Pemerintah Larang WNA India Masuk Indonesia, Zubairi Djoerban: Mari Terus Pantau

- 23 April 2021, 19:07 WIB
Ketua Satgas Covid19 PB IDI, Prof. Zubairi Djoerban apresiasi kebijakan pemerintah larang WNA India masuk Indonesia./Twitter/@ProfesorZubairi
Ketua Satgas Covid19 PB IDI, Prof. Zubairi Djoerban apresiasi kebijakan pemerintah larang WNA India masuk Indonesia./Twitter/@ProfesorZubairi /

Baca Juga: Delon Disebut Abaikan Anak Hasil dengan Putri Juby, Tak Pernah Nafkahi dan Tanyakan Kabar 

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat, 23 April 2021.

Airlangga menyampaikan kebijakan diambil menyusul beberapa negara lain yang sudah terlebih dulu melarang masuk warga dengan perjalanan dari India. Beberapa di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Singapura.

Pelarangan masuk Indonesia dalam hal ini tak berlaku bagi warga negara Indonesia yang sempat singgah di India.

"Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan prokes diperketat." kata Airlangga Hartarto.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @ProfesorZubairi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah