Sederet masalah tersebut, ungkap Febri, di antaranya adalah fungsi dewan pengawas KPK yang tidak terbukti efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
"Yang selalu digadang-gadangkan DPR fungsi dewan pengawas, sekarang gak terlihat signifikan fungsi dewan pengawas dalam pengawasan penegakan aturan seperti hari ini. Enam bulan berjalan tanpa terdeteksi," ujar Febri Diansyah.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Warga Diimbau Waspada Uang Palsu dan Pencurian
Baca Juga: Ricuh dengan TNI-Polri di Hari Bumi, Warga Wadas Ditangkap Paksa Saat Jalankan Aksi Selawat
Selain itu, masalah lainnya adalah kewenangan ruang kerja KPK dalam menginvestigasi sebuah dugaan kasus korupsi.
"Sekarang KPK tidak lagi bisa melakukan penggeledahan dalam keadaan terdesak. Dulu KPK bisa, ketika ada alat bukti yang berpindah bisa dilakukan penggeledahan dalam keadaan terdesak. Dulu gak bisa SP3, sekarang bisa," ucap Febri Diansyah.
Pada penutupnya, Febri menegaskan bahwa masalah-masalah tersebut justru potensial menciptakan ladang transaksional pengusutan kasus korupsi.
"Ini semua sebenarnya bisa menjadi 'potensial ladang transaksional' kalau tidak dilakukan investigasi secara menyeluruh dan pembenahan secara serius," kata Febri Diansyah.***