Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Terorisme, Munarman Bakal Ajukan Praperadilan

- 28 April 2021, 11:35 WIB
Mantan Sekretari FPI, Munarman dikabarkan akan mengajukan praperadilan setelah dirinya diduga terlibat dalam aksi terorisme.
Mantan Sekretari FPI, Munarman dikabarkan akan mengajukan praperadilan setelah dirinya diduga terlibat dalam aksi terorisme. /ANTARA/HO-istimewa

PR BEKASI – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan.

Hal tersebut dilakukan oleh Munarman setelah dirinya ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme.

Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Mengadu ke Jokowi, Guru Honorer Jalan Kaki ke Istana Negara Tuntut Pembayaran Gaji

"Insya Allah kami akan mengajukan praperadilan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dia mengakui, pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang untuk membela Munarman atas tuduhan tersebut.

Seperti diketahui, Munarman telah dilakukan penangkapan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Soal Penangkapan Munarman, Rachland Nashidik: Bukti Harus Kuat, Sekuat Sangkaan yang Dialamatkan Padanya

Menurut Aziz Yanuar, dalam penangkapan kemarin, tim Densus 88 turut membawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Selain itu, dia juga diduga terlibat dalam pembaiatan terhadap kelompok ISIS pada 2015 lalu di tiga kota besar di Indonesia yang terdiri dari Medan, Jakarta, dan Makassar.

Baca Juga: Sarkas! Sebut KKB Papua 'Tak Penting', Christ Wamea: Yang Penting adalah Bisa Bikin Heboh Geledah Berkas Ormas

“Dia menghasut orang untuk melakukan tindakan radikal dan menyembunyikan informasi tentang terorisme dari pihak berwenang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Munarman akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

Penangkapan Munarman tersebut dilakukan setelah polisi menginterogasi sejumlah tersangka terorisme yang ditahan setelah serangan bom Gereja Katedral selama Misa Minggu Palma bulan lalu di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pasca Hengkang dari NOAH, Uki Mantap Jajal Bisnis Pakaian Muslim

Sebelumnya, Munarman diketahui telah menjadi salah satu pengacara mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab sejak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimulai bulan lalu.

Usai penangkapan terhadap Munarman, tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan beberapa cairan kimia TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.

Baca Juga: Covid-19 di India Kian Mencekam, Negara-negara di Dunia Kompak Kirim Bantuan Medis

Cairan kimia tersebut diduga oleh tim Densus 88 sebagai bahan baku dalam pembuatan bahan peledak atau bom.

Namun, tim kuasa hukum Munarman membantah cairan yang disita oleh tim Densus 88 tersebut sebagai bahan baku pembuatan bom.

Mereka mengakui bahwa cairan kimia yang ditemukan di markas FPI tersebut merupakan cairan pembersih toilet (WC).***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah