Sejumlah Terimanl di Jakarta Tetap Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik 2021

- 28 April 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran.
Ilustrasi Mudik Lebaran. /Antara Foto/Asep Fathulrahman/

PR BEKASI - Kebijakan pemerintah larang mudik lebaran 2021 sebelumnya jadi polemik.

Kini Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan dua terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP), tetap beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 2021 berlaku.

Dua terminal itu antara lain, Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Nathalie Holscher Akhirnya Pulang ke Rumah Sule Usai Kondisi Rumah Tangganya Membaik

"Yang dibuka hanya terminal Pulogebang dan Kalideres," kata Syafrin Liputo.

Untuk diketahui, Pemprov DKI berencana hanya membuka Terminal Pulogebang di Jakarta Timur dan menutup tiga terminal bus AKAP lainnya selama larangan mudik berlaku.

Syafrin melanjutkan, pasca berkoordinasi dengan Kemenhub, pihaknya membuka Terminal Kalideres.

Alasannya, pergerakan orang ke wilayah barat juga perlu difasilitasi.

Baca Juga: Mbah Mijan Jelaskan Bedanya Babi Ngepet dan Babi Hewan: Kakinya Mirip Tangan dan Kaki Manusia

"Dari hasil koordinasi terakhir dengan Kemenhub, pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi. Sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 28 April 2021.

Lebih jauh Syafrin mengungkapkan, mobilitas warga selama masa larangan mudik di dua terminal itu harus disertai dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Adapun SIKM merupakan syarat warga melakukan perjalanan dalam negeri selama masa larangan mudik.

SIKM hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta yang memiliki kepentingan perjalanan dinas.

Baca Juga: Polisi Temukan Bahan Bom, Pengacara Munarman: Itu Pembersih Toilet dan Deterjen

Sementara itu, SIKM hanya ditujukan untuk perjalanan dengan keperluan mendesak seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, sampai kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah