Terkejut Atas Penangkapan Munarman, Mardani: Selama Ini Dia Punya Komitmen Membangun Keislaman dan Kebangsaan

- 28 April 2021, 17:09 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera terkejut Munarman ditangkap atas kasus terorisme, karena selama ini dia punya komitmen membangun keislaman dan kebangsaan.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera terkejut Munarman ditangkap atas kasus terorisme, karena selama ini dia punya komitmen membangun keislaman dan kebangsaan. /DPR RI/dpr.go.id /DPR RI/dpr.go.id

PR BEKASI - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut memberikan tanggapan terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Tim Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme.

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa penangkapan terhadap Munarman cukup mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Pasalnya, Mardani Ali Sera menilai bahwa Munarman adalah sosok yang memiliki komitmen untuk membangun keislaman dan kebangsaan.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Bamsoet Soal Penumpasan KKB Papua, Rachland Nashidik: Ini Hate Speech, Dia Harus Minta Maaf

"Terkait penangkapan saudara Munarman, ini mengejutkan dan tentu ini menjadi pertanyaan publik, mesti diusut secara akuntabel. Karena selama ini Pak Munarman punya komitmen yang baik membangun keislaman dan kebangsaan," kata Mardani Ali Sera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari video yang diunggah Twitter @MardaniAliSera, Rabu, 28 April 2021.

Meski demikian, Mardani Ali Sera juga meyakini bahwa Tim Densus 88 telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam melindungi Indonesia dari aksi terorisme.

"Tetapi Kepolisian Densus 88 juga punya tugas untuk menjaga Indonesia dari rongrongan terorisme," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Dukung Bamsoet Soal Penumpasan KKB Papua, Teddy Gusnaidi: Negara Butuh Pemimpin Bernyali, Persetan dengan HAM!

Oleh karena itu, Mardani Ali Sera berharap agar kedua belah pihak, yakni Munarman dan Kepolisian tetap berkomitmen untuk menjaga Indonesia, sehingga kasus tersebut bisa diusut secara tuntas dan terbuka.

"Mendoakan keduanya ada dalam kondisi yang optimal menjaga negeri, dan karena kasus ini mengejutkan, hendaknya dikelola dan diusut secara tuntas dan terbuka, serta tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah," kata Mardani Ali Sera.

Terkait penutupan mata Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya, Mardani Ali Sera meyakini pihak Kepolisian memiliki alasan yang jelas, sehingga ada baiknya alasan itu disampaikan ke publik.

Baca Juga: Tak Kaget Munarman Ditangkap Densus 88, Musni Umar: Dia Sudah Lama Diincar dan Ini Berkaitan dengan FPI

"Terkait penutupan mata Munarman, Polisi tentu punya alasan, dan sebaiknya alasan itu disampaikan ke publik, karena bagaimana pun Munarman adalah salah satu tokoh yang selama ini sudah dikenal oleh publik," kata Mardani Ali Sera.

Terakhir, Mardani Ali Sera berharap agar proses pemberantasan terorisme di Indonesia, tetap mengikuti koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

"Saya ingin seluruh proses pemberantasan terorisme tetap mengikut pada koridor hukum dan peraturan yang berlaku, semua transparan dan akuntabel," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Bentuk Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang

Seperti diketahui, Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 15.30 pada Selasa, 27 April 2021 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman kemudian tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.40 WIB dengan mata tertutup dan tangan diborgol, dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Rocky Gerung: Ini Hal Biasa, Supaya Ada Berita yang Lebih Heboh dari Korupsi

Setelah penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dan ditemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.***

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x