PR BEKASI - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf, menyampaikan kabar dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok terkait kasus salah satu petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.
Gde Siriana mengatakan bahwa Majelis Hakim telah memutuskan vonis 10 bulan penjara bagi Syahganda Nainggolan.
Kata syukur pun diucapkan Gde Siriana atas putusan Majelis Hakim kepada Syahganda Nainggolan.
"Majelis Hakim PN Depok putuskan vonis 10 bulan untuk @syahganda, Allahuakbar!," kata Gde Siriana, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @SirianaGde pada Kamis, 29 April 2021.
Dia melanjutkan, walaupun jaksa masih mengajukan banding tetapi kabar ini harus disikapi sebagai awal dari kemenangan, dan ada sedikit cahaya yang menyinari keadilan.
"Meski jaksa banding, ini harus disikapi sebagai kemenangan awal. Ada sedikit cahaya keadilan," ucapnya.
Baca Juga: Geram Anies Malah Sibuk Safari Politik, William PSI: Masih Banyak Masalah Menumpuk di Jakarta Pak!
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter