Dia menyebut putusan penjara 10 bulan yang ditetapkan hakim kepada Syahganda Nainggolan ini menunjukkan bahwa hakim tidak bisa didikte oleh BAP dan kekuasaan.
Namun, pihak hakim telah menggunakan bukti-bukti yang ditampilkan dalam sidang dengan baik dan hati nurani mereka.
"Putusan 10 bulan dari tuntutan 6 tahun menunjukkan hakim benar-benar tidak bisa didikte oleh BAP dan kekuasaan, tapi gunakan bukti-bukti sidang dan hati nurani," ujar Gde Siriana.
Baca Juga: Gagal Bawa Pulang Kedua Anaknya, Tangis Tsania Marwa Pecah: Mereka Takut Diculik dan Diambil Paksa
Sebelumnya, Syahganda Nainggolan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait UU Omnibus Law.
Karena twitnya di media sosial tersebut, dia dianggap telah memicu aksi dan keonaran yang mengakibatkan demo.
Putusan vonis penjara 10 bulan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp5.000.
Baca Juga: Doakan Buzzer dan Pendengki Anies Baswedan Taubat, Musni Umar: Tidak Ada Baiknya
Dalam memberikan keputusan vonis, Majelis Hakim telah melihat beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan mereka.
Hingga akhirnya hal itu meringankan dan memberatkan vonis, salah satunya adalah sikap sopan yang ditunjukkan Syahganda dalam persidangan menjadi bahan keringanannya.