Sementara yang memberatkan yaitu statusnya sebagai seorang dosen, dan yang diharapkan adalah sikap bijak dalam penggunaan media sosial.
Syahganda dinyatakan telah melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***
Sementara yang memberatkan yaitu statusnya sebagai seorang dosen, dan yang diharapkan adalah sikap bijak dalam penggunaan media sosial.
Syahganda dinyatakan telah melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter