Seperti diketahui, pada 29 Juli 2013 silam, SBY secara resmi mengumumkan melalui akun Twitter miliknya, @SBYudhoyono bahwa dirinya menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
"Hari ini, saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden," tulis SBY di Twitter pada waktu itu.
SBY juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur pada 29 Juli 2013 di Jakarta.
Sementara itu, dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2021, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan pada pemerintah, salah satunya pencabutan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan
"Cabut dan batalkan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021.
Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.
Menurutnya, UU Cipta Kerja memberi kerugian pada buruh lantaran menjadi outsourcing seumur hidup atau tanpa batas, dan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak secara berulang.
Selain itu, dirinya menilai bahwa upah buruh menjadi murah, karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.