"Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," tutur Said Iqbal.
Oleh karena itu, Said Iqbal menegaskan bahwa pihak buruh menginginkan supaya UMSK tetap diberlakukan.***