Diketahui, peristiwa pengusiran jamaah oleh pengurus masjid di Bekasi tersebut pun juga telah ditanggapi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin mengungkapkan, keliru bila pengurus masjid di Bekasi menyebut penggunaan masker saat sholat dilarang dalam ajaran agama Islam.
Bahkan Kamaruddin Amin menyebut, penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 seperti sekaran bukan lagi diperbolehkan, namun menjadi wajib hukumnya.
"Bukan hanya sah, tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (dari penyebaran virus Covid-19)," ucap Kamaruddin Amin.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar viral di media sosial sebuah video pengusiran jamaah bernama Roni Oktavianto oleh pengurus masjid Al Amanah, Bekasi, lantaran dirinya menggunakan masker saat hendak sholat.
Dalam video tersebut, terlihat Roni terlibat perdebatan panas dengan beberapa pengurus Masjid Al Amanah karena dirinya menolah melepas masker.
Namun, kini diketahui kasus Pengusiran Jemaah yang hendak shalat tersebut telah berakhir dengan damai serta saling meminta maaf usai dilakukannya mediasi.
Selain itu, pihak pengurus masjid juga berjanji tidak akan melarang lagi penggunaan masker di Masjid Al Amanah.***