Haramkan Mudik di Masa Pandemi, Wamenag: Berpotensi Bahayakan Diri, Saudara, Orang Tua, dan Masyarakat Sekitar

- 4 Mei 2021, 18:24 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi sebut hukum mudik Lebaran 2021 di tengah pandemi Covid-19 haram, karena bisa membahayakan banyak orang.
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi sebut hukum mudik Lebaran 2021 di tengah pandemi Covid-19 haram, karena bisa membahayakan banyak orang. /kemenag.go.id/Furqon

“Kita masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Pandemi ini belum berakhir. Pemerintah sangat mengutamakan keselamatan warga,” ucapnya.

Kembali mengingatkan, Zainut Tauhid menghimbau masyarakat agar dapat menaati aturan larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Viral Soal di Tes ASN KPK Muncul Pertanyaan HRS dan Opini Program Pemerintah, Said Didu: Ini Tes Cari Penjilat

Baca Juga: Klaim Yogurt Bikinannya Bisa Cegah Penularan Covid-19, Bos Perusahaan Susu Korea Selatan Mundur

"Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak mudik lebaran," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 2021.

Akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, larangan tersebut dibuat agar wabah Covid-19 tidak semakin menyebar luas.

Ketetapan Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x