“Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya,” sambungnya.
Atas hal tersebut, Firli Bahuri menyebut, itulah mengapa sampai saat ini sama sekali tidak ada pembahasan terkait pemecatan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK.
Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, Beberapa Wilayah Ini Akan Terdampak
“Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai,” ucapnya.
Turut menguatkan pernyataan Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa juga mengungkapkan bahwa hingga kini memang tidak ada pernyataan KPK yang menyebut akan adanya pemecatan tersebut.
Adapun status pegawai tersebut kini, Cahya mengungkapkan masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undang terkait ASN,” ujar Cahwa Harefa.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah merilis hasil tes pegawainya yang mengikuti TWK yang diadakan oleh BKN.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Dimulai, Polisi Amankan Pemudik di Bekasi yang Bersembunyi di Balik Sayuran
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA