TWK Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi, WP KPK: Siapa Pihak Internal yang Menjadikannya Kewajiban?

- 6 Mei 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi KPK.*
Ilustrasi KPK.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini masih menuai polemik.

Pasalnya, banyak pihak beranggapan bahwa TWK tersebut merupakan sarana untuk menyingkirkan beberapa pegawai KPK.

Salah satunya diungkapkan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap.

Baca Juga: Aksi Nekat Mudiknya Digagalkan Polisi, Pemudik yang Naiki Truk Sayuran Dikabarkan Bayar Rp50.000 demi ke Garut

Dia menilai TWK dapat menjadi sarana menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dan profesional.

Seperti yang diketahui, TWK tersebut merupakan bagian dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK. Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," kata Yudi.

Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis 2021 di BLK Sidoarjo Resmi Dibuka, Mulai dari Otomotif hingga Elektronika

Ia mengatakan bahwa sejak awal sikap WP KPK terkait dengan TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021, serta penjelasan dalam berbagai forum.

"Bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis," kata Yudi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 6 Mei 2021.

Menurut dia, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar Pasal 28 D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait dengan pelaksanaan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.

Baca Juga: Joe Biden Jadi Bahan Olokan Usai Kedapatan Masih Pakai Masker Meski Sudah Divaksinasi Covid-19

"TWK baru muncul dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021, bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban?" ucap Yudi.

Yudi menganggap TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.

Selain itu, dia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian UU KPK hasil revisi yang dibacakan pada hari Selasa 4 Mei 2021.

Lebih lanjut, dia merujuk pada halaman 340 dalam putusan tersebut.

"Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," katanya.

Baca Juga: Buntut Gus Miftah Orasi di Gereja hingga Dicap Kafir, Buya Yahya: Haram atau Makruh?

Terkait dengan hal tersebut, kata dia, sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegak hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak
menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan hasil TWK 1.351 pegawainya yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan yang tidak hadir wawancara dua orang.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x