Baca Juga: Kritik TWK KPK, Geisz Chalifah Sebut Seharusnya yang Layak Tak Lolos Tes Adalah Pengujinya
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan KPK tidak melempar tanggung jawab terkait 75 pegawai yang tak lolos.
"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugasnya di bidang aparatur sipil negara," ucapnya.
Ghufron menyatakan dalam konferensi pers yang berlangsung pada 5 Mei lalu, telah ditegaskan kalau langkah lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selain itu juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Baik yang MS (memenuhi syarat) bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) bagaimana lebih lanjutnya," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa selama ini KPK merupakan lembaga penegak hukum yang pengurusan pegawainya dilakukan secara otonom.
Karena itu, kepengurusannya sudah diatur terpisah dan berbeda dengan ASN, sehingga secara formil yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan.
"Maka tentu lebih lanjut kami harus berkoordinasi dengan Kemenpan dan BKN." ujar Nurul Ghufron.***