PR BEKASI - Saat ini pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Maka dari itu, apa pun bentuk perjalanan dengan tujuan mudik, termasuk dengan pesawat tidak akan diizinkan. Namun di dalam artikel ini akan dipaparkan jadwal penyesuaian selama masa larangan mudik 2021.
Penyesuaian ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Baca Juga: Sepi Wisatawan, Thailand Ubah Bandara Jadi Pusat Vaksinasi Covid-19
Akibat larangan mudik 2021, bandara-bandara PT Angkasa Pura II melakukan penyesuaian jam operasional usai mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan.
Hal tersebut disampaikan President Director AP(Angkasa Pura) II, Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin, 10 Mei 2021.
“Pada masa peniadaan mudik, traffic penerbangan turun sekitar 90 persen seiring dengan dipatuhinya ketentuan peniadaan mudik oleh masyarakat," ujar Awaluddin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
"Ketentuan peniadaan mudik ini berjalan efektif di bandara AP II dan kami melakukan penyesuaian jam operasional di 16 bandara agar dapat tetap beroperasi secara optimal dalam mendukung ketentuan peniadaan mudik sekaligus menjaga konektivitas udara Indonesia," kata Awaluddin menambahkan.
Dia menyampaikan bahwa penyesuaian jam operasional di 16 bandara AP II telah dikoordinasikan dengan seluruh stakeholder.
Selain itu, telah mendapat persetujuan seiring dengan terbitnya Notice to Airmen (NOTAM) bagi bandara-bandara yang melakukan penyesuaian jam operasional.
Namun tidak semuanya, terdapat 3 bandara PT Angkasa Pura II yang tetap melayani jam operasional yang sama dengan sebelum periode peniadaan mudik.
Bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), dan Silangit (Siborong-borong).
Berikut secara lengkap, durasi jam operasional bandara-bandara AP II pada periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam
2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam
3. Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 - 15.00 WB
Baca Juga: 49 Tahun Sebagai Muslim, Ahmad Dhani Baru Sadar Jadi Istri dalam Islam Tidaklah Mudah
4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 - 21.00 WIB
5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.30 - 16.30 WIB
6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 08.00 - 16.00 WIB
7. Bandara Supadio (Pontianak): 07.00 - 16.00 WIB
8. Bandara Kertajati (Majalengka): 08.00 - 13.00 WIB
9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 07.00 - 14.00 WIB
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 - 17.00 WIB
Baca Juga: TKA China Tiba di Indonesia, Rocky Gerung: Bukan Selalu Sekadar TKA tapi Intelijen dan Pengusaha
11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 08.00 - 14.00 WIB
12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 07.30 - 16.00 WIB
13. Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 - 16.00 WIB
14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 - 18.00 WIB
15. Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 - 15.00 WIB
16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 - 14.30 WIB
Baca Juga: Penerbangan Jakarta-Wuhan Sudah Dibuka Kembali, Simak Jadwalnya
17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 - 19.00 WIB
18. Bandara Minangkabau (Padang): 08.00 - 18.00 WIB
19. Bandara Fatmawati (Bengkulu): 09.00 - 17.00 WIB
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan beberapa kelompok masyarakat untuk melakukan penerbangan selama masa larangan mudik Lebaran.
Berikut ini mereka yang boleh naik pesawat selama larangan mudik:
Baca Juga: Kastil Drakula di Rumania Berikan Vaksinasi Covid-19 Gratis, Pengunjung Kini Dapatkan 'Gigitan' di Tangan
- Pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu kenegaraan.
- Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
- Operasional angkutan kargo.
- Angkutan udara keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik dengan alasan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Selain itu, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat.
- Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.***