Terakhir, Rocky Gerung juga menilai bahwa selama tiga tahun terakhir ini, KPK memang hendak dikerdilkan sesuai pesanan oligarki.
"Bertahun-tahun, 2-3 terakhir ini, betul-betul KPK memang hendak dikerdilkan, dan pengerdilan itu sesuai dengan pesanan oligarki, partai-partai besar, dan mereka yang sedang merencanakan korupsi. Jadi itu desain dasarnya," ujar Rocky Gerung.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan. Hal tersebut berdasarkan SK tertanggal 7 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ada empat poin yang tercantum dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***