Airlangga Hartarto Terima Lebih dari 2.000 Laporan Kemnaker, Ada THR Tahun Ini yang Belum Dibayarkan

- 20 Mei 2021, 06:29 WIB
Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terima lebih dari 2000 laporan dari Kemnaker, ternyata ada THR yang belum dibayarkan.
Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terima lebih dari 2000 laporan dari Kemnaker, ternyata ada THR yang belum dibayarkan. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif


PR BEKASI - Karyawan atau buruh dengan syarat tertentu memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dapi perusahaan tempat di mana mereka bekerja.

THR tersebut merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada karyawan atau buruhnya menjelang hari raya Idul Fitri.

Namun tahun ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ada sekira lebih dari 2.000 laporan pengaduan terkait THR.

Padahal sebelumnya, kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR sudah disosialisasikan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bongkar Isi Amplop THR Lebaran, Rafathar: Suka Uang Banget Ya?

"Laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan di posko THR memang lebih dari 2.000 laporan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 19 Mei 2021.

Menurutnya, laporan tersebut bersifat konsultasi dan bersifat pengaduan.

Laporan yang ia terima dari Kemnaker diketahui ada sebanyak 692 laporan yang bersifat konsultasi dan ada sekitar 1.500 yang bersifat pengaduan.

Selanjutnya, ia pun menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti hal tersebut dan akan diselesaikan secara bipartit.

Baca Juga: Meskipun Tak Rayakan Idul Fitri, Jerome Polin ‘Nihongo Mantappu’ dan Waseda Boys Bagikan THR Sebesar Rp5 Juta

"Tentu nanti ditindaklanjuti dan juga tentunya ada hal-hal yang sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan diselesaikan secara bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja," katanya.

Airlangga Hartarto lalu menegaskan bahwa dari hal tersebut, Pemerintah akan terus memantau adanya pembayaran THR.

Tak hanya itu, Pemerintah akan memonitori jumlah uang yang beredar untuk daya beli masyarakat.

"Sesuai dengan perencanaan awal bahwa sekitar Rp154 triliun uang beredar selama bulan Ramadhan dan kita lihat laporan Bank Indonesia yang beredar ini memang kita harapkan menjadi stimulan daripada daya beli masyarakat," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beri THR Sepatu Seharga Rp15 Juta, Melaney Ricardo: Makasih Sultan Andara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih akan terus membuka posko aduan THR sampai 20 Mei 2021.

Jika pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut data dari Kemnaker, ada sebagian besar dilaporkan ke posko THR 2021 yakni sebagian dibayar dengan dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan sekitar 50 persen, dan THR yang tidak dibayarkan penuh.

Selain itu THR tidak dibayarkan satu bulan gaji dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena Covid-19 juga merupakan beberapa laporan dari posko THR 2021.

Sementara itu Ida Fauziyah memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses validasi dan verifikasi data terkait aduan tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah