Diberitakan sebelumnya, sebanyak 575 anggota legislatif akan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.
Sufmi Dasco Ahmad menyebukan kebijakan ini untuk memantau para anggota dewan ketika berkendara.
"Untuk memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," kata Sufmi Dasco dikutip dari PMJ News.
Syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.***