"Tentu kekecewaan ini kami tujukan mewakili rakyat Indonesia dan mewakili seluruh pegawai bukan 75 pegawai saja karena ini harapan akan Indonesia bersih," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa simbol-simbol dari kejujuran dan integritas telah diluluhlantahkan dengan cara-cara yang seperti itu.
Selain itu, Giri juga mengatakan 24 pegawai yang akan dibina pun masih belum ada kepastian apakah akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak.
Kekecewaan yang sama disampaikan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Yudi Purnomo menyebut pimpinan KPK dan BKN telah secara nyata tak mematuhi instruksi yang diberikan Jokowi.
"Padahal secara nyata Presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," kata Yudi.
Dipaparkannya kalau sikap mereka merupakan bentuk dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah.
"Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," katanya.***